Analisis Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dengan Keberadaan Ritel Modern di Kabupaten Lombok Utara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Analisis Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dengan Keberadaan Ritel Modern di Kabupaten Lombok Utara. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Peraturan Prizinan Pendirian Ritel Modern di Kabupaten Lombok Utara dan Perlindungan Hukum Hukum terhadap UMKM dengan adanya ritel modern di Kabupaten Lombokm Utara. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses dan mekanisme pendirian ritel modern di Kabupaten Lombok Utara. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji aturan-aturan atau norma hukum dan bentuk penerapan aturan tersebut di lapangan. Dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa di Kabupaten Lombok Utara belum ada aturan yang mengatur terkait dengan peroses prizinan dan mekanisme untuk mendirikan ritel modern hanya sebuah kebijaksanaan yang di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Lombok Utara dan banyak upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi dan mengembangan UMKM di Kabupaten Lombok utara salah satunya adalah membatasi jumlah pendirian ritel modern dan mempromosikan produk lokal dari Pelaku UMKM.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Sudiarto, Hirsanuddin, & Chrisdianto Eko Purnomo. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap UMKM Dengan Keberadaan Ritel Modern di Kabupaten Lombok Utara. Commerce Law, 4(2), 441–452. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5643
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.