Prosedur Lelang Eksekusi Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan

Main Article Content

Sudiarto
Hirsanuddin
Chrisdianto Eko Purnomo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya lelang eksekusi terhadap barang jaminan hak tanggungan secara sepihak, Untuk menganalisis tata cara prosedur dan penyelenggaraan lelang eksekusi, dan Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah atas lelang eksekusi terhadap barang jaminan hak tanggungan. Metode Pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu, Pendekatan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conspetual approach). Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen, observasi dan teknik wawancara. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya lelang eksekusi secara sepihak karena salah satupihak melakukan wanprestasi atas perjanjian yang telah disepakati. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadi wanprestasi dibagi menjadi dua yaitu, pertama faktor internal faktor Eksternal. Bahwa prosedur Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terdiri atas 3 prosedur yaitu Prosedur Pra Lelang, Prosedur Pelaksanaan Lelang, dan Risalah Lelang. Bahwa perlindungan hukum terbagi menjadi perlindungan hukum secara represif dan perlindungan hukum secara preventif. Pada pelaksanaan eksekusi lelang objek jaminan Hak Tanggungan pihak Bank belum memberikan perlindungan kepada nasabah. ketika permohonan lelang terhadap objek jaminan Hak Tanggungan yang telah disetujui oleh pihak KPKNL, Bank melakukan pengumuman lelang dan keterlambatan dalam memberitahukan nasabahbahwa objek jaminan Hak Tanggungan tersebut akan dilelang, Nasabah dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap kerugian yang diterimannya atas penjualan Hak Tangungan yang dimilikinya dengan harga yang jauh dari nilai yang patut dan wajar.

Article Details

How to Cite
Sudiarto, Hirsanuddin, & Chrisdianto Eko Purnomo. (2024). Prosedur Lelang Eksekusi Terhadap Barang Jaminan Hak Tanggungan. Commerce Law, 4(2), 441–452. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5643
Section
Articles