Tanggung Jawab Pengangkut Kepada Pengguna Jasa Angkutan Yang Dipindahkan Ke Bus Lain Dalam Keadaan Darurat (Studi Di PT. Titian Mas)

Authors

  • Firman Firman Universitas Mataram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1366

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pengangkut kepada pengguna jasa angkutan yang dipindahkan ke bus lain dalam keadaan darurat dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa dalam hal kecelakan terhadap pengguna jasa angkutan setelah perpindahan menurut sistem hukum positif indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Tanggung jawab pengangkut kepada pengguna jasa angkutan yang dipindahkan ke bus lain dalam keadaan darurat, yaitu PT. Titian Mas telah melaksanakan standar pelayanan minimal angkutan umum secara efektif baik dari segi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan maupun keteraturan. Pengaturan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Sedangkan penyelsaian sengketa dalam hal kecelakan terhadap pengguna jasa angkutan setelah perpindahan menurut sistem hukum positif Indonesia, yaitu mengenai kerugian perdata dan pidana dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi, jalur non litigasi dapat diselesaikan melalui mediasi dan/atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa terhadap kecelakan melalui jalur alternatif penyelesaian dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi dan konsiliasi atau cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang dimana mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa.

Downloads

Published

2022-06-28

How to Cite

Firman, F., Sudiarto, S., & Setiawan, Y. . (2022). Tanggung Jawab Pengangkut Kepada Pengguna Jasa Angkutan Yang Dipindahkan Ke Bus Lain Dalam Keadaan Darurat (Studi Di PT. Titian Mas). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1366

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>