Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui ODR (Online Dispute Resolution)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3518Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute ResolutionAbstrak
ABSTRAK
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI ODR (ONLINE DISPUTE RESOLUTION)
I Made Gending Ganesha
NIM : D1A118108
Penelitian ini bertujuan agar pemerintah melakukan pembaruan terhadap Undang – Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mengkonstruksi kembali substansi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan memasuki ketentuan Online Dispute Resolution (ODR) serta mekanisme penyelesaian sengketanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang biasanya pendekatan yang digunakan Pendekatan Undang – Undang (Statute Approach),Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendapat para sarjana dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan.
Adapun hasil dalam penelitian berdasarkan rumusan masalah antara lain: (1). ODR merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang paling tepat karena lebih efektif dan efisien serta tidak terhalang kondisi geografis. (2). Mekanisme penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR) sama seperti penyelesaian sengketa konvensional pada umumnya. Hanya saja dalam ODR berbeda pada media yang digunakan, yakni mempergunakan media internet (Intenational network). Sehingga pada penyelesaian sengketa online, jenis penyelesaiannya menjadi : negosiasi online, mediasi online, dan arbitrase online.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Online Dispute Resolution
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








