Kedudukan Hukum Pisah Harta Antara Suami Dan Istri Dalam Kepailitan

  • Silvia Handayani Zuhairoh Universitas Mataram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram
Keywords: Kedudukan Hukum, Pisah Harta, Pailit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pisah harta dalam perkara kepailitan dan akibat dari perjanjian pisah harta terhadap kepailitan. Metode Penelitian memilih Jenis Penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas adalah Kedudukan dari Hukum Pisah Harta dalam Perkara Kepailitan dan Akibat Hukum dari Pisah Harta didalam Kepailitan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan Kedudukan Hukum Pisah Harta didalam Perkara Kepailitan di Indonesia perkawinan, perceraian dan kewarisan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan didalamnya terdapat perjanjian pisah harta, maka harta asal suami istri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami istri memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan.
Published
2022-06-27
How to Cite
Zuhairoh, S. H., Sudiarto, S., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Kedudukan Hukum Pisah Harta Antara Suami Dan Istri Dalam Kepailitan. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1342

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>