Analisis Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Study Kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5244Keywords:
Perlindungan, Penyelesaian dan PersekongkolanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentang proyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikan perlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atas putusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidak menerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ami Anggara, Hirsanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









