Analisis Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Study Kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022

Main Article Content

Ami Anggara
Hirsanuddin

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentang proyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikan perlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atas putusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidak menerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Article Details

How to Cite
Ami Anggara, & Hirsanuddin. (2024). Analisis Persekongkolan Tender Dalam Perspektif Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Study Kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. Commerce Law, 4(2), 342–349. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5244
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)