Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Menggunakan Jasa Angkutan Laut

Authors

  • Ahmad Adhitya Pratama Universitas Mataram
  • Sudiarto Sudiarto Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1351

Keywords:

Tanggung Jawab, Pengangkut, Angkutan Laut.

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang pengangkut laut dalam dalam melaksanakan tanggung jawabnya serta faktor-faktor yang menjadi terjadinya tanggung jawab tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data lapangan sebagai pelengkap. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan tanggung jawab terhadap penumpang angkutan laut telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut penumpang belum maksimal dalam penerapannya. Perjanjian pengangkutan yang didasarkan prinsip timbal balik antara pengangkut dengan penumpang, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan penumpang mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Faktor yang mempengaruhi tanggung jawab oleh pengangkut laut, dan cara penyelesaiannya. Penyelesaian sengketa prngangkutan laut dapat dilakukan dengan du acara yaitu non-litigasi (perdamaian) dan litigasi (jalur hukum).

Downloads

Published

2022-06-28

How to Cite

Pratama, A. A., Sudiarto, S., & Setiawan, Y. . (2022). Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Yang Menggunakan Jasa Angkutan Laut. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1351

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>