JUAL BELI FOLLOWERS MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Isi Artikel Utama

Devi Aviola Cahyani
Kurniawan
Lalu Achmad Fathoni

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan jual beli followers dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat transaksi jual beli akun followers instagram. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan keabsahan jual beli followers menurut hukum positif di Indonesia mengacu pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, selanjutnya berdasarkan UU ITE jual beli followers instagram merupakan jual beli yang legal untuk dilakukan karena transaksi elektronik berupa jual beli followers instagram yang dijalankan sudah memenuhi susbtansi legalitas yang ditentukan dalam Pasal 3-36 UU ITE Tahun 2024 yang mengatur transaksi elektronik. Selain itu, berdasarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, jual beli ini telah memenuhi seluruh aspek baik prinsip dan persyaratan yang telah ditentukan untuk menyelenggarakan aktivitas perdagangan. Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan yaitu tertuang mengenai hak-hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK. Sedangkan pelaku usaha itu sendiri sesuai Pasal 19 ayat (1),(2),(3) UUPK. Apabila pelaku usaha tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) maka dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau kebadan peradilan sesuai dengan Pasal 23 UUPK dan Pasal 45 UUPK. Dan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkan Pasal 62 UUPK. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari jual beli followers yaitu melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan jalur pengadilan (litigasi).
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Cahyani, D. A., Kurniawan, & Lalu Achmad Fathoni. (2024). JUAL BELI FOLLOWERS MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA . Commerce Law, 4(2), 314–322. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5273
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>