Analisis Kedudukan Hukum Perjanjian Pihak Label Musik Dan Komposer Dengan Sistem Jual Beli Putus
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.3504Kata Kunci:
Perjanjian, Jual Beli Putus, Hak CiptaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian pihak label musik dan komposer dengan sistem jual beli putus dan mengkaji pengaturannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PU/XIX/2021 keluar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber pada peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedudukan hukum perjanjian antara Pihak Label Musik dengan komposer dalam sistem jual beli putus yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni secara legal formal batal demi hukum, karena ciptaan dalam Pasal 18 UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan obyek dari perjanjian tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dengan sistem jual beli putus sehingga hak ekonomi dari pencipta dalam hal ini komposer secara otomatis kembali kepada pencipta. Pengaturan perjanjian antara pihak label musik dengan komposer pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PU/XIX/2021 menegasikan bahwa judicial review yang diajukan oleh pihak Musica Studios itu telah bersifat final sehingga Pasal 18 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut mengembalikan hak fundamental yang dimiliki oleh pencipta, baik secara hak moral maupun hak ekonomi, dan pihak komposer masih dapat melakukan perjanjian dengan Pihak Label Musik dalam hak penggunaan ciptaan komersialisasi dengan implikasi bahwa pencipta/komposer tetap akan mendapatkan royalti selama ciptaan tersebut dikomersialisasi.Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.