Analisis Kedudukan Hukum Perjanjian Pihak Label Musik Dan Komposer Dengan Sistem Jual Beli Putus

  • Lalu Mohamad Arief Prawiranegara Universitas Mataram
  • Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli Putus, Hak Cipta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian pihak label musik dan komposer dengan sistem jual beli putus dan mengkaji pengaturannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PU/XIX/2021 keluar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber pada peraturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kedudukan hukum perjanjian antara Pihak Label Musik dengan komposer dalam sistem jual beli putus yang terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yakni secara legal formal batal demi hukum, karena ciptaan dalam Pasal 18 UU Nomor 28 Tahun 2014  merupakan obyek dari perjanjian tersebut dilarang untuk diperjualbelikan dengan sistem jual beli putus sehingga hak ekonomi dari pencipta dalam hal ini komposer secara otomatis kembali kepada pencipta. Pengaturan perjanjian antara pihak label musik dengan komposer pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PU/XIX/2021 menegasikan bahwa judicial review yang diajukan oleh pihak Musica Studios itu telah bersifat final sehingga Pasal 18 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut mengembalikan hak fundamental yang dimiliki oleh pencipta, baik secara hak moral maupun hak ekonomi, dan pihak komposer masih dapat melakukan perjanjian dengan Pihak Label Musik dalam hak penggunaan ciptaan komersialisasi dengan implikasi bahwa pencipta/komposer tetap akan mendapatkan royalti selama ciptaan tersebut dikomersialisasi.
Diterbitkan
2024-06-24
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##