PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN ATAS CACAT TERSEMBUNYI PADA PEMBELIAAN KENDARAAN BEKAS ONLINE BERDASARKAN UU NO 8 TAHUN 1999
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5268Kata Kunci:
Consumer Protection;, buying and selling;, hidden defect;Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen atas
pembelian kendaraan bekas yang terdapat cacat tersembunyi pada barang tersebut, serta
mengetahui akibat hukumterhadap pelaku usaha yang menjual kendaraan bekas yang memiliki
cacat tersembunyi.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sosiologis atau empiris (Sosiolegal
Research). Dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Perlindungan terhadap
konsumen dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum perventif dan perlindungan
hukum represiv. Perlindungan hukum perventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
Pelaku usaha dalam penelitian ini menjaga kepercayaan konsumennya. Akibat hukum dalam
penelitian ini berupa akibat hukum sanksi. Tanggung jawab pelaku usaha kendaraan bekas via
online atas konsumen yang mengalami kerugian yaitu pengembalian uang atau penggantian
barang yang sejenisnya. Mengenai cacat tersembunyi pada kendraan bekas berdasarkan hukum
perlindungan konsumen bahwa prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability
atau liability based on fault ).
Kata Kunci :Perlindungan Konsumen, Jual Beli, Cacat tersembunyi.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Akhmad Apippullah, Kurniawan, Nizia Kusuma Wardani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








