Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minyak Goreng Curah Yang Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kecamatan Janapria Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5065Kata Kunci:
Minyak Goreng,Perlindungan hukum, Tanggung jawab hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab pelaku usaha dan peran pemerintah daerah dalam mengatasi ketidak stabilan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris, dimana teknik analisi data menggunakan pengamatan Deskriptif Kualitatif dengan penyimpulan secara Deduktif yaitu dari Umum ke Khusus. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya untuk melindungi Konsumen dapat berupa perlindungan hukum Preventif dan Represif, adapun bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha berupa tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen seperti yang termuat dalam pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen, serta peran pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak-hak dari Konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Gilang Nurmayuda, Yudhi Setiawan, Lalu Achmad Fatoni

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








