Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minyak Goreng Curah Yang Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kecamatan Janapria Lombok Tengah)

Penulis

  • Gilang Nurmayuda Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram
  • Lalu Achmad Fathoni Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5065

Kata Kunci:

Minyak Goreng,Perlindungan hukum, Tanggung jawab hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana bentuk perlindungan hukum serta tanggung jawab pelaku usaha dan peran pemerintah daerah dalam mengatasi ketidak stabilan harga eceran tertinggi minyak goreng curah menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empiris, dimana teknik analisi data menggunakan pengamatan Deskriptif Kualitatif dengan penyimpulan secara Deduktif yaitu dari Umum ke Khusus. Dengan hasil penelitian ini dapat menunjukan bahwa upaya untuk melindungi Konsumen dapat berupa perlindungan hukum Preventif dan Represif, adapun bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha berupa tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen seperti yang termuat dalam pasal 19 undang-undang perlindungan konsumen, serta peran pemerintah dalam menjaga dan melindungi hak-hak dari Konsumen.

Diterbitkan

2024-12-10

Cara Mengutip

Gilang Nurmayuda, Yudhi Setiawan, & Lalu Achmad Fathoni. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Minyak Goreng Curah Yang Tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi (Het) Menurut Uu No. 8 Tahun 1999 (Studi Kecamatan Janapria Lombok Tengah). Commerce Law, 4(2), 350–358. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5065

Terbitan

Bagian

Articles