Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM

  • Ferona Puan Rusmadina Universitas Mataram
  • Kurniawan Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Fakultas Hukum, Universitas Mataram
Keywords: merek, pelaku usaha, pemerintah, perlindungan hukum

Abstract

Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum merek dagang bagi UMKM dalam mendaftarkan merek terhadap produk yang dihasilkan, serta upaya pemerintah dalam mendaftarkan merek bagi UMKM di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, yang pertama para pelaku usaha mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang dengan melakukan pendaftaran mereknya melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Kedua, Pemerintah Kota Mataram dalam mengatasi permasalahan dengan upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran melalui pola penyuluhan, sosialisasi, dan memfasilitasi para pelaku usaha.
Published
2023-12-15
How to Cite
Rusmadina, F. P., Kurniawan, & Wisudawan , I. G. A. (2023). Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM. Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3256

Most read articles by the same author(s)