Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Vitamin Penggemuk Badan Tanpa Label Bbpom Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tujuan penelitian ini guna untuk mengetahui perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan vitamin penggemuk badan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif yang menggunakna pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan yakni; (1) perlindungan hukum terhadap konsumen tercantum dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam perjanjian jual beli dengan konsumen. (2) pertanggungjawaban pelaku usaha yang tidak mencantumkan label BBPOM akan dikenai sanksi administrative, pidana penjara atau pidana denda.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Nadya, B. S. ., & Hirsanuddin. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Vitamin Penggemuk Badan Tanpa Label Bbpom Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4237
Terbitan
Bagian
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.