Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehati-hatian bank BRI Unit Taliwang dalam mengantisipasi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat dan menganalisis penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif-Empiris yang melakukan studi lapangan pada Bank BRI Unit Taliwang. Dalam penelitian ini karakteristik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini dari obyek yang diteliti dan aspek atau fungsi tertentu dari perusahaan. Penelitian studi lapangan ini mengkaji secara mendalam tentang kondisi atau situasi tertentu untuk menentukan solusi dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Penyelesaian dari kredit bermasalah dapat diselesaikan melalui penyelamatan kredit dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) dan penyelesaian kredit KUR melalui pihak ketiga yaitu perusahaan penjamin yang ditunjuk langsung oleh pemetintah yaitu PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo.
Article Details
How to Cite
Saraswati Putri, D. I., Hirsanuddin, & Fatoni, L. A. . (2023). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang). Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3244
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.