Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang)

Authors

  • Diah Indira Saraswati Putri Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Universitas Mataram
  • Lalu Achmad Fatoni Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3244

Keywords:

Prinsip Kehati-hatian; Wanprestasi; Kredit Usaha Rakyat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehati-hatian bank BRI Unit Taliwang dalam mengantisipasi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat dan menganalisis penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif-Empiris yang melakukan studi lapangan pada Bank BRI Unit Taliwang. Dalam penelitian ini karakteristik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini dari obyek yang diteliti dan aspek atau fungsi tertentu dari perusahaan. Penelitian studi lapangan ini mengkaji secara mendalam tentang kondisi atau situasi tertentu untuk menentukan solusi dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Penyelesaian dari kredit bermasalah dapat diselesaikan melalui penyelamatan kredit dengan melakukan penjadwalan   kembali   (rescheduling), persyaratan   kembali (reconditioning), dan penataan    kembali (restructuring) dan penyelesaian kredit KUR  melalui pihak ketiga yaitu perusahaan penjamin yang ditunjuk langsung oleh pemetintah yaitu PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo.

Downloads

Published

2023-12-18

How to Cite

Saraswati Putri, D. I., Hirsanuddin, & Fatoni, L. A. . (2023). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang). Commerce Law, 3(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3244

Most read articles by the same author(s)