Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3244Kata Kunci:
Prinsip Kehati-hatian; Wanprestasi; Kredit Usaha RakyatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip kehati-hatian bank BRI Unit Taliwang dalam mengantisipasi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat dan menganalisis penyelesaian yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa wanprestasi perjanjian Kredit Usaha Rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Normatif-Empiris yang melakukan studi lapangan pada Bank BRI Unit Taliwang. Dalam penelitian ini karakteristik masalah yang berkaitan dengan latar belakang dan kondisi saat ini dari obyek yang diteliti dan aspek atau fungsi tertentu dari perusahaan. Penelitian studi lapangan ini mengkaji secara mendalam tentang kondisi atau situasi tertentu untuk menentukan solusi dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Penyelesaian dari kredit bermasalah dapat diselesaikan melalui penyelamatan kredit dengan melakukan penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring) dan penyelesaian kredit KUR melalui pihak ketiga yaitu perusahaan penjamin yang ditunjuk langsung oleh pemetintah yaitu PT. Askrindo dan PT. Jamkrindo.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








