Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Atas Kerugian Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Bri Praya Lombok Tengah)

Authors

  • Baiq Aulia Maharani Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Hirsanuddin Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4234

Keywords:

Legal protection, Skimming, Financial Service Authority

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hokum terhadap nasabah Bank atas kerugian kejahatan skimming di bank BRI Praya Lombok Tengah dan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melindungi nasabah atas kejahatan skimming di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian normatif-empiris dengan mengkaji pada peristiwa yang terjadi dalam masyarakat, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan terdapat 2 bentuk Perlindungan Hukum. Perlindungan hukum preventif dengan subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Peran OJK pada setiap kegiatan di sektor perbankan diatur melalui Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 7. Di mana, peran OJK adalah menetapkan setiap pengaturan serta melaksanakan pengawasan yang meliputi beberapa hal.

Downloads

Published

2024-07-14

How to Cite

Baiq Aulia Maharani, & Hirsanuddin, H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Atas Kerugian Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Bri Praya Lombok Tengah). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4234