Pelaksanaan Small Claim Dalam Praktik Transaksi Jual Beli Kosmetik Melalui E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3044Keywords:
Small Claim; Jual Beli; Kosmetik; E-Commerce.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e commerce dan untuk mengetahui mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa konsumen melalui small claim. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual aproach). Hasil penelitian ini menunjukkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi jual beli kosmetik melalui e-commerce antara lain, terdapat iklan produk kosmetik yang menyesatkan, beredarnya kosmetik dengan merek palsu, adanya produk cacat dan tidak sesuai dengan pesanan yang menyebabkan terjadinya kerugian terhadap konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan cara formal atau informal. Penyelesaian sengketa secara formal dapat dilakukan dengan cara mengajukan komplain langsung ke pelaku usaha dan penyelenggara aplikasi, sedangkan penyelesaian sengketa secara informal dapat dilakukan melalui BPSK, Small Claim Court atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Paice Mutiara Sari, Hirsanuddin Hirsanuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.