Pengaturan Hukum Tentang Sertifikasi Halal Dalam Bisnis Kuliner Frozen Food Di Kota Matara

Isi Artikel Utama

Qurratu A'yuni
Kurniawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran LPPOM MUI dalam mengawasi dan menegakkan peraturan-peraturan terkait sertifikasi halal dalam bisnis kuliner frozen frood di  Kota Mataram dan  mengetahui cara BPJPH dan LPPOM MUI dalam meningkatkan efektifitas pengawasan dan penegakkan hukum terkait dengan pengaturan sertifikasi halal dalam bisnis kuliner frozen food di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif-Empiris, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual appoach), Pendekatan Sosiologis (sociological appoach). Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwasanya terdapat dua peran yang dilakukan oleh LPPOM MUI yaitu sebagai penjaga kualitas kehalalan produk frozen food dan sebagai pemeriksa atau pengujian terhadap kehalalan produk frozen food. Sedangkan cara BPJPH dan LPPOM MUI  meningkatkan efektifitas pengawasan dan penegakkan hukum terkait dengan pengaturan sertifikasi halal dalam bisnis kuliner frozen food di Kota Mataram yaitu dengan melakukan penguatan kerjasama antara BPJPH dan LPPOM MUI, penguatan teknologi informasi, sanksi yang tegas dan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
A’yuni, Q., & Kurniawan. (2024). Pengaturan Hukum Tentang Sertifikasi Halal Dalam Bisnis Kuliner Frozen Food Di Kota Matara. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4223
Bagian
Articles