Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Dalam Mengatasi Permasalahan Investasi Digital Ilegal Yang Merugikan Konsumen Di Lombok (Studi Di PT. FEC Shopping Indonesia)

  • Maelavae Una Yukuri Universitas Mataram
  • Hirsanuddin Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Investasi Digital, Ilegal

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB dalam mengatasi permasalahan investasi digital illegal yang merugikan konsumen di Lombok. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normative empiris. Adapun hasil penelitian bahwa pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian dalam melakukan investasi digital ilegal menurut peraturan perundang-undangan Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Konsumen, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: 01/KDK.04/2013 tentang Satuan Tugas Waspada Investasi dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dalam mengatasi kasus investasi digital ilegal PT FEC Shopping Indonesia yang merugikan konsumen di Lombok dilakukan dengan aktif menyebarkan informasi bahwa PT FEC Shopping Indonesia merupakan investasi digital ilegal melalui akun media sosial resminya dan menyedikan sarana penyelsaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Diterbitkan
2024-06-29
Bagian
Articles