ANALISIS PUTUSAN PKPU PADA PT.ASURANSI JIWA KRESNA

(Studi Putusan Pengadilan Niaga Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020 /PN-Niaga.Jkt.Pst.)

  • Marva Yordana Ashila Rashid Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Zainal Asikin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Penundaan Pembayaran, Perusahaan Asuransi, Kedudukan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait PKPU terhadap Perusahaan Asuransi dan bagaimana kedudukan hukum pemegang polis dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi dalam putusan nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Keputusan Mahkamah Agung Nomor109/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kreditur terhadap Perusahaan Asuransi kepada pengadilan niaga kurang tepat karena pemegang polis tidak memiliki kedudukan hukum sebab berdasarkan pada Pasal 223 jo. Pasal 2 ayat (5) jo. Pasal 55 bahwa yang dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi hanya OJK.  
Diterbitkan
2021-08-30
Bagian
Articles