Peran KPPU Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Sektor E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3478Kata Kunci:
Role of the Bussines Competition Supervisory Commission, E-commerceAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Grab dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia dalam Putusan Perkara Nomor 468/Pdt.P/2020/PN.JKT.SEL. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan Perundang-Undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian ini melakukan melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta memperoleh bahan melalui studi dokumen dengan studi kepustakaan. Pengumpulan bahan hukum ini dengan cara membaca, menganalisis serta menginventarisasi bahan hukum yang berkaitan dengan atau memiliki relevansi dengan materi penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam penegakan hukum persaingan usaha tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 36, dalam menjalankan tugasnya tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Grab dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia yaitu terjadinya Integrasi Vertikal dan juga Diskriminasi. Kemudian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan tidak menemukan adanya pelanggaran Integrasi Vertikal dan Diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI sehingga Majelis Hakim menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dibatalkan dan tidak berkekuatan hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








