Analisis Hukum Terhadap Pembajakan Literasi Digital Menurut Hukum Indonesia

  • Rizka Apriyani universitas mataram
  • Budi Sutrisno Universitas Mataram
  • Diman Ade Mulada Universitas Mataram
Keywords: digital; literasi; pembajakan;

Abstract

Pembajakan adalah tindakan memproduksi karya yang sudah diterbitkan atau fonogram tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta untuk distribusi massal. Literasi digital melibatkan penggunaan teknologi untuk memperoleh informasi dan mendukung proses pembelajaran, contohnya buku digital (E-book). Penelitian ini mengkaji dua masalah utama: Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Digital menurut Undang-Undang 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan Akibat Hukum bagi Pelaku Pembajakan Literasi Digital di Indonesia. Tujuan penelitian adalah mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta dan menganalisis dampak hukum bagi pelaku pembajakan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi, sementara perlindungan represif melibatkan tindakan pidana untuk memberi efek jera. Pelaku pembajakan dapat dikenai gugatan perdata sesuai pasal 96 UU Hak Cipta 2014 dan gugatan pidana menurut pasal 113 ayat(1) UU Hak Cipta 2014 serta pasal 48 ayat (2) UU ITE nomor 19 tahun 2016.
Published
2024-07-04
How to Cite
Apriyani, R., Sutrisno, B., & Mulada, D. A. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pembajakan Literasi Digital Menurut Hukum Indonesia. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4651

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>