Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Kerjasama Antara Event Organizer (EO) Dengan Vendor
(Studi Di Rossa Wedding Planner & Event Organizer)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3435Keywords:
Perjanjian kerjasama, Wedding Organizer, VendorAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perjanjian kerjasama antara event organizer (eo) dengan vendor (studi di rossa wedding planner & event organizer). Penelitian ini menggunakan metode penelitian nomatif-empiris, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara Rossa Wedding Planner & Event Organizer dengan Vendor yakni hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut mendapatkan biaya pemakaian jasa dan membantu segala keperluan acara pernikahan. Berpedoman pada Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1338 KUHPerdata, dan Tanggung jawab pengusaha penyelenggara Rossa Wedding Planner & Event Organizer terhadap Vendor, merujuk pada perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh para pihak baik yang berbentuk tertulis maupun tidak tertulis (lisan). Bentuk tanggung jawab yang dilakukan Pengusaha penyelenggara kepada Partnership adalah pertanggungjawaban perdata dengan mengganti kerugian (Pasal 1243 KUHPerdata) yaitu ganti kerugian meliputi biaya serta merujuk pada perjanjian yang telah dibuat.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.