Pertanggung Jawaban Penyelenggara Angkutan Laut Terhadap Korban Kecelakaan Kapal

Penulis

  • Habib Tantawi Ramli Universitas Mataram
  • Yudhi Setiawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3029

Kata Kunci:

Pertanggung Jawaban; Penyelenggara Angkutan Laut; Korban Kecelakaan Kapal.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan terkait pertangungjawaban terhadap korban kecelakaan kapal, serta bagaimanakah bentuk pertangung jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pertanggug jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas, yaitu apabila penumpang memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatakan hak pertanggung jawaban dari pengangkut berupa karcis penumpang, yang akan menjadi alat bukti bahwa adanya perjanjian antara penumpang dan pengangkut. Sejak terbitnya tiket tersebut disitulah timbulnya hubungan hukum antara penumpang dan pengangkut. Dan apabila penumpang tidak mampu menunjukkan dokumen sebagai bukti perjanjian maka penyelenggara pelayaran tidak berkewajiban memberikan tanggung jawab.

Diterbitkan

2025-06-28

Cara Mengutip

Ramli, H. T., & Setiawan, Y. (2025). Pertanggung Jawaban Penyelenggara Angkutan Laut Terhadap Korban Kecelakaan Kapal. Commerce Law, 5(1), 137–143. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3029

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>