Pertanggung Jawaban Penyelenggara Angkutan Laut Terhadap Korban Kecelakaan Kapal
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3029Keywords:
Pertanggung Jawaban; Penyelenggara Angkutan Laut; Korban Kecelakaan Kapal.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan terkait pertangungjawaban terhadap korban kecelakaan kapal, serta bagaimanakah bentuk pertangung jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pertanggug jawaban pihak penyelenggara pelayaran terhadap penumpang yang tidak memiliki identitas, yaitu apabila penumpang memiliki dokumen yang diperlukan untuk mendapatakan hak pertanggung jawaban dari pengangkut berupa karcis penumpang, yang akan menjadi alat bukti bahwa adanya perjanjian antara penumpang dan pengangkut. Sejak terbitnya tiket tersebut disitulah timbulnya hubungan hukum antara penumpang dan pengangkut. Dan apabila penumpang tidak mampu menunjukkan dokumen sebagai bukti perjanjian maka penyelenggara pelayaran tidak berkewajiban memberikan tanggung jawab.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Habib Tantawi Ramli, Yudhi Setiawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.