Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang Pakaian Second Trift Brand Paradise Suplly

Isi Artikel Utama

Chika Nur Narulita
Eduardus Bayo Sili
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tanggung jawab para pihak dalam jual beli benda bergerak dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian second trift brand paradise suplly. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data serta bahan hukum yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan dan data sekunder. Teknik pengumpulan data/bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli barang pakaian second trift brand paradise suplly yaitu perlindungan preventif dan represif. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pemakaian second trift brand paradise suplly adalah dengan tanggung jawab hukum secara keperdataan yaitu ganti kerugian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Narulita, C. N., Sili, E. B. ., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Barang Pakaian Second Trift Brand Paradise Suplly. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1370
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>