Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Konsumen

Authors

  • Huda Yatur Rahman Universitas Mataram
  • Ari Rahmad Hakim B.F. Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1349

Keywords:

Tanggungjawab, Perlindungan Hukum, Event Organizer

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Kosumenâ€. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa tanggungjawab hukum pelaku usaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi serta guna mengetahui tata cara penyelesaian sengketa pengusaha penyelenggara kegiatan EO (Event Organizer) terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian pertama, mengenai Tanggung jawab pengusaha penyelenggara kegiatan (EO) Event Organizer terhadap konsumen apabila terjadi wanprestasi akan merujuk pada perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pengusaha penyelenggara kegiatan bertanggungjawab atas tindakan (wanprestasi) yang dilakukannya. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan pelaku usaha yaitu pertanggungjawaban secara perdata, dengan cara mengganti kerugian konsumen karna wanprestasi yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, diatur dalam dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kedua, Penyelesaian sengketa antara pengusaha penyelenggara kegiatan dengan konsumen apabila terjadi wanprestasi dapat diselesaikan menggunakan dua cara yaitu melalui jalur pengadilan (litigasi) atau diluar pengadilan (non litigasi). Sesuai dengan isi perjanjian yang membahas tentang penyelesaian sengketa, maka kedua pihak dapat memilih jalur yang telah disepakati dalam menyelesaikan sengketa. Salah satunya dengan memilih penyelesaian sengketa menggunakan cara (non litigasi atau diluar pengadilan yang diselesaikan melalui Lembaga penyelesaian sengketa sebagai Lembaga yang menengahi sengketa antara para pihak yang bersengketa dalam hal ini yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun apabila kedua belah pihak tidak menuai kesepakatan melalui jalur non litigasi maka kedua belah pihak dapat mnyelesaikan sengketa mereka melalui jalur Litigasi atau melalui jalur pengadilan.

Downloads

Published

2022-06-28

How to Cite

Rahman, H. Y., B.F., A. R. H., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Tanggungjawab Pengusaha Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) Terhadap Konsumen. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1349

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>