Legalitas Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi Jangka Panjang Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i1.2816Keywords:
Cryptocurrency, Investasi, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi jangka panjang di Indonesia serta mengkaji dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat atau para investor cryptocurrency di Indonesia, adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan bahwa pesatnya perkembangan cryptocurrency menyebabkan jumlah para pengguna atau investor cryptocurrency juga meningkat pesat di Indonesia sehingga pemerintah Indonesia harus membuat regulasi atau peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi para penggunanya, legalitas penggunaaan cryptocurrency di Indonesia sendiri telah diatur dan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Tekhnis Penyelenggaraan Pasar Fisik Asset Krypto (Crypto Asset).Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.