Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit Usaha Pola Channeling
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2034Keywords:
Perlindungan Hukum; Perjanjian Pembiayaan; Kredit; Pola ChannelingAbstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling dan mengetahui penyelesaian kredit bermasalah dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini perlindungan hukum dalam perjanjian pembiayaan fasilitas channeling sangatlah penting untuk dilakukan sebagai bentuk kepastian dan keamanan untuk melindungi konsumen sehingga menghindari terjadi penyelewengan dari pihak pelaku usaha serta apabila terjadi sengketa kepada kedua belah pihak dapat diselesaikan dengan cara terstrukur dan terorganisir. Namun hal ini belum dilakukan secara optimal karena minimnya aturan dan tidak adanya pengaturan terkait dengan sejauh apa risiko yang ditanggung bank apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan maupun nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ni Kadek Sri Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









