Perlindungan Terhadap Driver Go-Food Yang Mengalami "Ghosting Order"

Authors

  • Made Aprilia Lestari Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
  • I Gusti Agung Wisudawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2063

Keywords:

Perlindungan Hukum; Go-Food; Ghosting Order; Orderan Fiktif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum bagi para driver dan cara penyelesaian masalah para driver Go-Food yang mengalami ghosting order oleh oknum konsumen yang tidak bertanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif. lalu menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi driver Go-Food yang mengalami ghosting order tersebut dimana perlindungan yang diberikan oleh PT. Gojek Indonesia berupa perlindungan secara preventif yaitu PT. Gojek Indonesia memberitahukan kepada driver memahami ciri-ciri ghosting order dimana untuk mencegah terjadinya hal tersebut dan perlindungan represif yaitu dalam melihat Hukum Perdata yakni Pasal 1338 ayat 3 tentang itikad baik dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), juga dapat melihat dalam Hukum Pidana dimana ghosting order yang dilakukan oleh oknum konsumen tersebut merupakan suatu pelanggaran penipuan dengan mengenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan. Penyelesaian masalah yang dialami driver Go-Food dengan negosiasi dengan PT. Gojek Indonesia dengan tercapainya suatu ganti rugi dimana driver dapat datang ke kantor PT. Gojek Indonesia atau menghubungi Call Center untuk melaporkan kronologi kejadian serta melampirkan bukti-bukti yang kuat, dimana melakukan pelaporan dengan batas waktu 2x24 jam agar menghindari adanya kecurangan dari driver. Agar dapat diganti kerugiannya dengan catatan melakukan dengan pembayaran tunai dan diperbolehkan untuk membawa pulang makanan serta juga ada beberapa masyarakat yang membantu dengan membeli makanan driver Go-Food.

Downloads

Published

2022-12-20

How to Cite

Lestari, M. A. ., Suhartana, L. W. P. ., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Perlindungan Terhadap Driver Go-Food Yang Mengalami "Ghosting Order". Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2063

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>