Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan)

Penulis

  • Ibnu Rato Karunia Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1347

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan Kadaluarsa

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha terhadap makanan yang kadaluarsa di Kecamatan Ampenan. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang tertuang dalam UUPK adalah menjamin hak konsumen terkait dengan pembelian terhadap makanan yang layak konsumsi yakni hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Tanggung jawab pelaku usaha atas kecurangan yang telah dilakukan hendaknya memberikan ganti kerugian atas apa yang telah dilakukan kepada konsumennya. Maka diperlukan edukasi dari perdangangan NTB dan BBPOM Mataram kepada pelaku usaha agar tidak melakukan penjualan makanan yang sudah tidak layak konsumsi dan kadaluasa.

Diterbitkan

2022-06-27

Cara Mengutip

Karunia, I. R. ., Suhartana, L. W. P. ., & Zuhairi, A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Makanan Yang Kadaluarsa (Studi Di Kecamatan Ampenan). Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1347

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>