ASPEK HUKUM PENUNDAAN KREDIT PERBANKAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 DALAM SYSTEM PERBANKAN INDONESIA
(STUDI BANK BRI CABANG CAKRANEGARA)
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v1i1.317Kata Kunci:
Penundaan kredit, covid-19, perlindungan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dalam pemberian kredit perbankan di Indonesia dan aspek hukum terhadap penundaan kredit perbankan akibat adanya pandemic Covid-19.Dengan manfaat untuk dijadikan sebagai masukan bagi para pembaca, bagi pihak Akademisi dan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dan empiris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pengaturan1.Dasar hukum pemberian kredit perbankan di Indonesia dasar pemberian kredit bank kepada nasabah didasarkan terhadap tugas dan kewajiban bank sebagai lembaga keuangan di Indonesia, dimana terdapat dasar-dasar pemberian kredit kepada nasabah bank, yaitu: (a) pasal 23 dan 27 UUD 1945, (b) pasal 1 angka 2 UU Perbankan, dan (c)KUHPerdata Indonesia.Aspek Hukum Penundaan Kredit Perbankan Akibat Pandemi COVID-19. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akibat adanya suatu penundaan kredit yang dianjurkan oleh Pemerintah terhadap Bank BRI untuk nasabah menggunakan upaya perlindungan hukum preventif dan respresif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








