Tinjauan Yuridis Karya Tulis Hasil Self-Plagiarism Dalam Hukum Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2043Keywords:
Hukum Hak Cipta; Karya Tulis; Self-Plagiarism; Tawaran gagasanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa tindakan Self-Plagiarism terhadap karya tulis dalam hukum Hak Cipta serta memberikan tawaran gagasan dalam mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasil penelitian yang didapat bahwa tindakan Self-Plagiarism akan karya tulis dianggap bukan termasuk pelanggaran hukum melainkan hanya pelanggaran etika. Dan tawaran gagasan penyelesaian tindakan Self-Plagiarism yaitu dengan memperbaiki kesadaran akan ethical environment dan perbaruan norma dengan cara memperbaiki aturan yang sudah ada ataupun membuat aturan khusus.
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









