Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi

Main Article Content

Deni Indra
Ahmad Zuhairi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak konsumen pengguna ojek online pada saat pandemi covid-19 dan penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kerugian saat penggunaan ojek online pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Berdsarkan hasil penelitian yang diperoleh keajiban pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan berupa tanggung jawab atas informasi, tanggung jawab hukum atas jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Penyelesaian sengketanya dapat melalui jalur non litigasi berpedoman pada UUPK, sedang penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi diatur dalam UUPK dan pengaturan Hukum Acara Perdata.

Article Details

How to Cite
Indra, D., & Zuhairi, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)