Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi

Penulis

  • Deni Indra Universitas Mataram
  • Ahmad Zuhairi Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum; Konsumen; Covid-19

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak konsumen pengguna ojek online pada saat pandemi covid-19 dan penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kerugian saat penggunaan ojek online pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Berdsarkan hasil penelitian yang diperoleh keajiban pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan berupa tanggung jawab atas informasi, tanggung jawab hukum atas jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Penyelesaian sengketanya dapat melalui jalur non litigasi berpedoman pada UUPK, sedang penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi diatur dalam UUPK dan pengaturan Hukum Acara Perdata.

Diterbitkan

2020-12-25

Cara Mengutip

Indra, D., & Zuhairi, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama