Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083Keywords:
Perlindungan Hukum; Konsumen; Covid-19Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak konsumen pengguna ojek online pada saat pandemi covid-19 dan penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kerugian saat penggunaan ojek online pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Berdsarkan hasil penelitian yang diperoleh keajiban pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan berupa tanggung jawab atas informasi, tanggung jawab hukum atas jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Penyelesaian sengketanya dapat melalui jalur non litigasi berpedoman pada UUPK, sedang penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi diatur dalam UUPK dan pengaturan Hukum Acara Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









