Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Ojek Online Pada Saat Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2083Keywords:
Perlindungan Hukum; Konsumen; Covid-19Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak konsumen pengguna ojek online pada saat pandemi covid-19 dan penyelesaian yang dilakukan apabila terjadi kerugian saat penggunaan ojek online pada masa pandemi covid-19. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Berdsarkan hasil penelitian yang diperoleh keajiban pelaku usaha harus didasari oleh Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapatkan perlindungan berupa tanggung jawab atas informasi, tanggung jawab hukum atas jasa yang diberikan dan tanggung jawab atas keamanan dan kenyamanan. Apabila terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha. Penyelesaian sengketanya dapat melalui jalur non litigasi berpedoman pada UUPK, sedang penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi diatur dalam UUPK dan pengaturan Hukum Acara Perdata.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.