Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship

  • Ni Kadek Ayu Arini Universitas Mataram
  • Lalu Wira Pria Suhartana Universitas Mataram
Keywords: Tanggung Jawab; Pelaku Usaha; Sistem Dropship

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem dropship serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi dagang dengan sistem dropship sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Kesimpulan dari hasil penelitian yang didapat yaitu Dropshipper harus bertanggung jawab atas barang yang dijual pada pembeli atau konsumen yang merasa dirugikan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif yang dapat diberikan pelaku usaha dalam melindungi konsumen yaitu dengan melaksanakan kewajiban dan menghindari perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Perlindungan hukum secara represif yaitu dalam hal penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Published
2022-12-19
How to Cite
Arini, N. K. A., & Suhartana, L. W. P. (2022). Anggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Dagang Melalui Sistem Dropship. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2053