Kedudukan Hukum Pisah Harta Antara Suami Dan Istri Dalam Kepailitan

Isi Artikel Utama

Silvia Handayani Zuhairoh
Sudiarto Sudiarto
I Gusti Agung Wisudawan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum pisah harta dalam perkara kepailitan dan akibat dari perjanjian pisah harta terhadap kepailitan. Metode Penelitian memilih Jenis Penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dibahas adalah Kedudukan dari Hukum Pisah Harta dalam Perkara Kepailitan dan Akibat Hukum dari Pisah Harta didalam Kepailitan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah menjelaskan Kedudukan Hukum Pisah Harta didalam Perkara Kepailitan di Indonesia perkawinan, perceraian dan kewarisan diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi dasar hukum di Indonesia tentang perkawinan beserta akibat hukumnya. Dengan adanya Undang-Undang Perkawinan didalamnya terdapat perjanjian pisah harta, maka harta asal suami istri tetap terpisah dan tidak terbentuk harta bersama, suami istri memisahkan harta yang didapat masing-masing selama perkawinan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Zuhairoh, S. H. ., Sudiarto, S., & Wisudawan, I. G. A. (2022). Kedudukan Hukum Pisah Harta Antara Suami Dan Istri Dalam Kepailitan. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1342
Bagian
Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>