Tanggung Jawab Biro Perjalanan Wisata Terhadap Konsumen Yang Dirugikan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Biro Perjalanan WisataAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dan menganalisis penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan dan bagaimana penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak yaitu antara pelaku usaha dengan konsumen untuk memenuhi hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan ,pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis. Setelah dilakukan analisis, penelitian ini memperoleh hasil bahwa perlindungan hukum dan tanggung jawab biro perjalanan wisata pada UD.twofar jaya sudah memadai. Hal ini ditujukan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pihak pelaku usaha Ud.Twofar Jaya bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami konsumen atas kelalaiannya, serta memberikan segala hak dan kewajibannya sebagai pelaku usaha.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









