Kepastian Bentuk Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Yang Telah Pailit Terhadap Nasabahnya
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4793Keywords:
asuransi, Kepailitan, Nasabah, Perlindungan HukumAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi serta perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah akibat perusahaan asuransi yang telah pailit. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, kedudukan hukum nasabah asuransi atas pailitnya perusahaan asuransi adalah sebagai kreditor istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kedua, perlindungan hukum terhadap nasabah perusahaan asuransi yang mengalami kepailitan dapat dilakukan melalui pendekatan preventif dan represif. Perlindungan hukum yang bersifat preventif diberikan kepada nasabah atau pemegang polis melalui KUH Perdata, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Undang-Undang Perasuransian. Kemudian, perlindungan hukum yang bersifat represif ini berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan (melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Arbitrase) maupun melalui pengadilan dengan gugatan wanprestasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









