Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.
Article Details
How to Cite
Sri Azizah Hudani, & Kurniawan. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4231
Section
Articles
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.