Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending

Penulis

  • Sri Azizah Hudani Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Kurniawan Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4231

Kata Kunci:

hubungan hukum; tanggung jawab hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum antara penyelenggara fintech peer to peer lending dengan para pihak pengguna dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan fintech terhadap kesalahan transaksi dalam peer to peer lending. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat dua hubungan hukum dalam proses fintech peer to peer lending yakni hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak pemberipinjaman dan hubungan hukum antara penyelenggara peer to peer lending dengan pihak penerima pinjaman. Kemudian untuk tanggung jawab perusahaan fintech peer to peer lending berdasarkan kesalahan pegawai penyelenggara peer to peer lending maka wajib mengganti kerugian yang dialami pihak pemberi pinjaman dan kesalahan yang diakibatkan karena kelalaian pihak penerima pinjaman maka adanya pencairan dana asuransi yang diberikan kepada pihak pemberi pinjaman.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Sri Azizah Hudani, & Kurniawan. (2024). Tanggung Jawab Perusahaan Financial Technology (Fintech) Terhadap Kesalahan Transaksi Dalam Peer To Peer Lending. Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4231

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama