Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4639

Kata Kunci:

Keywords: Export, Lobster Seeds, Import, Used Clothes

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobster
dan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelarangan
ekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif di
Indonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber daya
lobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukuran
kurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensi
jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdagangan
pakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dan
garment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian Bekas
Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.

Diterbitkan

2024-06-25

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia . (2024). Commerce Law, 4(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4639

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama