Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4639Kata Kunci:
Keywords: Export, Lobster Seeds, Import, Used ClothesAbstrak
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobster
dan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelarangan
ekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif di
Indonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber daya
lobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukuran
kurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensi
jamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdagangan
pakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dan
garment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian Bekas
Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.