Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaturan pemeriksaan SLIK terhadap nasabah bank oleh OJK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank atas penolakan kredit akibat SLIK pada aplikasi shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltiian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa SLIK digunakan sebagai alat untuk mengecek riwayat gagal bayar atau kredit macet terhadap seorang calon nasabah pada lembaga keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non bank. SLIK juga masuk sebagai alat pengecekan dalam pembayaran menggunakan aplikasi shopee, nasabah yang pernah memiliki riwayat gagal bayar pada aplikasi shopee dianggap memiliki riwayat gagal bayar yang menyebabkan calon nasabah ditolak ketika mengajukan kredit pada bank padahal tagihannya sudah lunas, ketiadaan kepastian jangka pembersihan nama nasabah tersebut harus diperjelas agar nasabah ketika mengajukan kredit pada lembaga keuangan lain tidak terkendala.
Keywords: Customers, Credit, Legal Protection
Keywords: Customers, Credit, Legal Protection
Article Details
How to Cite
Salsabilah, N., & Abdul Atsar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee. Commerce Law, 4(2), 479–487. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5566
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.