Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee

Authors

  • Nanda Salsabilah Universitas Mataram
  • Abdul Atsar Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5566

Keywords:

Nasabah, Kredit, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaturan pemeriksaan SLIK terhadap nasabah bank oleh OJK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank atas penolakan kredit akibat SLIK pada aplikasi shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltiian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa SLIK digunakan sebagai alat untuk mengecek riwayat gagal bayar atau kredit macet terhadap seorang calon nasabah pada lembaga keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non bank. SLIK juga masuk sebagai alat pengecekan dalam pembayaran menggunakan aplikasi shopee, nasabah yang pernah memiliki riwayat gagal bayar pada aplikasi shopee dianggap memiliki riwayat gagal bayar yang menyebabkan calon nasabah ditolak ketika mengajukan kredit pada bank padahal tagihannya sudah lunas, ketiadaan kepastian jangka pembersihan nama nasabah tersebut harus diperjelas agar nasabah ketika mengajukan kredit pada lembaga keuangan lain tidak terkendala. Keywords: Customers, Credit, Legal Protection  

Downloads

Published

2024-12-13

How to Cite

Salsabilah, N., & Abdul Atsar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee. Commerce Law, 4(2), 479–487. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5566