Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee

Main Article Content

Nanda Salsabilah
Abdul Atsar

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaturan pemeriksaan SLIK terhadap nasabah bank oleh OJK dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah bank atas penolakan kredit akibat SLIK pada aplikasi shopee. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneltiian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa SLIK digunakan sebagai alat untuk mengecek riwayat gagal bayar atau kredit macet terhadap seorang calon nasabah pada lembaga keuangan, baik lembaga keuangan bank maupun non bank. SLIK juga masuk sebagai alat pengecekan dalam pembayaran menggunakan aplikasi shopee, nasabah yang pernah memiliki riwayat gagal bayar pada aplikasi shopee dianggap memiliki riwayat gagal bayar yang menyebabkan calon nasabah ditolak ketika mengajukan kredit pada bank padahal tagihannya sudah lunas, ketiadaan kepastian jangka pembersihan nama nasabah tersebut harus diperjelas agar nasabah ketika mengajukan kredit pada lembaga keuangan lain tidak terkendala.
Keywords: Customers, Credit, Legal Protection
 

Article Details

How to Cite
Salsabilah, N., & Abdul Atsar. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Calon Nasabah Bank Atas Penolakan Kredit Pada Slik (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Dalam Aplikasi Shopee. Commerce Law, 4(2), 479–487. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5566
Section
Articles