Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Digital Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Main Article Content

I Gede Pasek Adiarta
Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dan upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan dalam menggunakan aplikasi dompet digital DANA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis nomatif, yaitu bahan hukum di kumpulkan melalui kajian kepustakaan yang mencakup analisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang di sebabkan oleh pembobolan aset menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu secara preventif dan represif. Bentuk perlindungan preventif dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap konsumen sebagaimana ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 29 dan 30 UUPK. Sedangkan untuk perlindungan represif sudah diatur dalam Pasal 19 UUPK berupa pemberian ganti rugi kepada konsumen.Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat dari pembobolan aset dompet digital sesuai dengan amanat Pasal 45 UUPK konsumen dapat melakukan gugatan terhadap pihak dompet digital melalui dua jalur yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi.

Article Details

How to Cite
I Gede Pasek Adiarta, & Lalu Wira Pria Suhartana. (2024). Perlindungan Hukum Pengguna Dompet Digital Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Commerce Law, 4(2), 384–393. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5553
Section
Articles