Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Di Pasar Modal Indonesia

Authors

  • Puji Shefia Lestari Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3001

Keywords:

OJK, Penegakan Hukum, Pasar Modal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan OJK dalam melakukan penegakan hukum di pasar modal Indonesia serta untuk mengetahui bentuk pengenaan sanksi terhadap pelaku yang melakukan praktek kecurangan di Pasar Modal Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011, OJK melaksanakan tugas dan pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Namun OJK tetap harus memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. OJK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai wewenang dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan OJK juga mempunyai kekuasaan untuk mengenaikan sanksi administratif yang jumlahnya cukup banyak dalam pelaksanaan kekuasaannya. Bentuk pengenaan sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran di Pasar Modal telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berupa sanksi administratif, sanksi pidana, dan juga sanksi perdata.  

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Lestari, P. S., & Sili, E. B. (2025). Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penegakan Hukum Di Pasar Modal Indonesia. Commerce Law, 5(1), 82–89. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3001