Tanggungjawab Perusahaan Kurir Ngojek Terhadap Kerugian Yang Dialami Konsumen

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/7fje1m67

Keywords:

keywords:, Legal Responsibility, Online Courier, Consumers Losses

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah sistem perdagangan konvensional menjadi e-commerce, memberikan konsumen cara berbelanja yang cepat dan efisien dari hampir mana saja. Namun, pergeseran ini juga menyebabkan meningkatnya keluhan konsumen terkait barang yang rusak atau hilang. Studi ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab perusahaan kurir NGOjek dalam kasus-kasus tersebut dan upaya hukum yang tersedia bagi konsumen yang ingin mempertahankan hak-hak mereka. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa konsumen berhak atas ganti rugi atas kerugian yang dialami, dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengaduan kepada perusahaan, mekanisme non-litigasi, atau litigasi melalui pengadilan.

Published

2025-12-18

How to Cite

Tanggungjawab Perusahaan Kurir Ngojek Terhadap Kerugian Yang Dialami Konsumen. (2025). Commerce Law, 5(2). https://doi.org/10.29303/7fje1m67