Tinjauan Yuridis Prinsip Kehati-Hatian Dalam Mengelola Investasi Saham di Bursa Efek Indonesia

Penulis

  • Bayu Wanda Ardianto Universitas Mataram
  • Eduardus Bayo Sili Universitas Mataram

Kata Kunci:

Prinsip Kehati-Hatian, Investasi Saham, Bursa Efek Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip kehati-hatian investor dalam mengelola saham di Bursa Efek Indonesia serta menganalisis tanggungjawab bursa efek dalam melindungi investor di pasar modal. Manfaat yang diharapkan adalah agar dapat dijadikan sebagai referensi bagi akademisi dalam mengembangkan pemikiran di bidang hukum bisnis. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu penerapan prinsip kehati-hatian investor dalam mengelola investasi saham di Bursa Efek Indonesia dengan cara menerapkan 8 poin penting dalam mengambil keputusan investasi. Tanggungjawab Bursa Efek Indonesia dalam melindungi investor di pasar modal yaitu dengan menjalankan peran sebagai fasilitator, regulator, melakukan pencatatan efek, likuiditas investasi efek, mengontrol jalannya transaksi, mencegah praktrik manipulasi. Sedangkan mengenai penegakan hukum, bursa efek tidak mempunyai wewenang, melainkan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan.

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Ardianto, B. W. ., & Sili, E. B. . (2023). Tinjauan Yuridis Prinsip Kehati-Hatian Dalam Mengelola Investasi Saham di Bursa Efek Indonesia. Commerce Law, 3(1). Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2860

Terbitan

Bagian

Articles