Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Informasi Menyesatkan Properti Apartemen Dengan Iklan Pemasaran
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v5i1.3737Keywords:
Apartemen; Informasi; Pelaku Usaha; Properti.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha bagi konsumen yang merasa dirugikan akibat informasi menyesatkan dalam iklan pemasaran properti apartemen dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengembang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen dalam konteks iklan pemasaran properti apartemen yang menyesatkan yakni berdasarkan perjanjian sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha tidak mematuhi perjanjian ini, hal tersebut dapat dianggap sebagai wanprestasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dengan demikian, konsumen memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana, dan penyelesaian sengketa konsumen dan pengembang properti apartemen melibatkan opsi di luar dan dalam pengadilan seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, penilaian ahli, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk mencapai kesepakatan damai, litigasi melalui pengadilan adalah opsi terakhir yang mengikuti prosedur hukum yang melibatkan gugatan perdata, dan secara pidana, konsumen dapat melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nabila Aulia Sani, Eduardus Bayo Sili

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.