Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan travel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknis kepustakaan dan menelusuri beberapa sumber bahan hukum. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan dapat dilakukan melalui upaya preventif dengan membuat aturan hukum baik itu undang-undang ataupun peraturan mentri. Terkait tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kenyamana konsumen baik itu didalam tanggung jawab secara kontraktual maupun tanggungg jawab perbuatan melanggar hukum dapat berupa memberikan ganti rugi dan pemenuhan hak yang menjadi keawijban pelaku usaha biro perjalanan. Kemudian mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa apabila hak-haknya tidak terpenuhi dapat menempuh jalur non litigasi dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun jika salah satu pihak tidak puas dengan hasil arbitrase, nasabah bisa menempuh jalur litigasi dengan mengajukan banding atau mengajukan permohonan pengujian ke pengadilan untuk meninjau atau membatalkan keputusan arbitrase.
Article Details
How to Cite
Akhman Sari, Sudiarto, & Yudhi Setiawan. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel. Commerce Law, 4(2), 289–298. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5600
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.