Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel

Main Article Content

Akhman Sari
Sudiarto
Yudhi Setiawan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan travel. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder, dan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknis kepustakaan dan menelusuri beberapa sumber bahan hukum. Adapun analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap keamanan dan kenyamanan dapat dilakukan melalui upaya preventif dengan membuat aturan hukum baik itu undang-undang ataupun peraturan mentri. Terkait tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan kenyamana konsumen baik itu didalam tanggung jawab secara kontraktual maupun tanggungg jawab perbuatan melanggar hukum dapat berupa memberikan ganti rugi dan pemenuhan hak yang menjadi keawijban pelaku usaha biro perjalanan. Kemudian mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa apabila hak-haknya tidak terpenuhi dapat menempuh jalur non litigasi dengan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun jika salah satu pihak tidak puas dengan hasil arbitrase, nasabah bisa menempuh jalur litigasi dengan mengajukan banding atau mengajukan permohonan pengujian ke pengadilan untuk meninjau atau membatalkan keputusan arbitrase.

Article Details

How to Cite
Akhman Sari, Sudiarto, & Yudhi Setiawan. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel. Commerce Law, 4(2), 289–298. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5600
Section
Articles