Tinjauan Yuridis Pelarangan Ekspor Benih Lobster Dan Impor Pakaian Bekas Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i1.4639Keywords:
Keywords: Export, Lobster Seeds, Import, Used ClothesAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengapa ekspor benih lobsterdan impor pakaian bekas dilarang dan untuk menganalisis pelaksanaan pelaranganekspor benih lobster dan impor pakaian bekas berdasarkan hukum positif diIndonesia. Larangan ekspor benih lobster disebabkan penurunan sumber dayalobster, serta larangan mengekspor lobster yang sedang bertelur atau dengan ukurankurang dari 200 gram. Larangan impor pakaian bekas disebabkan adanya potensijamur dan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Perdaganganpakaian impor bekas dapat merugikan industri domestik dibidang konveksi dangarment. Pelaksanaan Pelarangan Ekspor Benih Lobster dan Impor Pakaian BekasBerdasarkan Hukum Positif di Indonesia belum berjalan dengan efektif.Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.