Pelaksanaan Kesepakatan Tindakan Medis Antara Pihak Klinik Dengan Pasien Treatment/Perawatan Kecantikan
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.6406Kata Kunci:
Kesepakatan Tindakan Medis, Perawatan Kecantikan, WanprestasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan di Kota Mataram dan mengetahui jika terjadinya wanprestasi/kelalaian dalam pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien perawatan kecantikan di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Teknik memperoleh data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan di Klinik Kecantikan Kota Mataram telah memenuhi syarat dan secara yuridis sah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Wanprestasi/kelalaian dalam pelaksanaan kesepakatan tindakan medis antara pihak klinik dengan pasien treatment kecantikan terjadi jika adanya ketidakpelaksanaan kewajiban atau ketidakpenuhan prestasi yang telah disepakati sehingga menyebabkan kerugian pada pasien. Perawatan hingga pemulihan kondisi diberikan secara gratis sebagai tanggungjawabReferensi
Wawancara dengan dr. Ernita Kusuma, dr. Rita S, dr. Nurrahmi ilmi, Owner Klinik Kecantikan Kecantikan & Praktisi Kecantikan, pada tanggal 16 November 2023.
Wawancara dengan dr. Nurrahmi Ilmi, Praktisi Kecantikan Klinik Pratama dr. Ratna Dewi, pada t ggal pada tanggal 16 November 2023.
Wawancara dengan dr. Ernita Kusuma, Owner Klinik Pratama e-Clinic Mataram & Praktisi Kecatikan, Kecantikan, pada tanggal 9 November 2023.
Widodo Tresno Novianto, Penafsiran Hukum dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Mal aktek Malpraktek Medik (Medical Malpractice), Yustisia. Vol. 4 No. 2, Mei – Agustus 20…….152015
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Private Law

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.